Diskriminasi Rekrutmen Masih Marak, Partai Buruh Desak Regulasi Tegas Soal Batas Usia dan Penampilan
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menyoroti praktik diskriminatif dalam proses perekrutan karyawan yang dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi negara.
Adapun praktik tersebut meliputi pembatasan usia, penampilan menarik, dan tinggi badan yang kerap dijadikan syarat dalam penerimaan tenaga kerja.
Koalisi Serikat Pekerja yang tersebar di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota dengan dukungan 67 serikat pekerja nasional serta organisasi kerakyatan menyatakan bahwa surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait batas usia dalam perekrutan dinilai tidak cukup kuat dan tidak efektif di lapangan.
"Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," tegas Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Menurut Iqbal, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan dan itu sangat merugikan negara.
"Usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global," tuturnya.
Gak cuma dianggap melanggar konstitusi, Iqbal menyatakan persyaratan itu diskriminatif dan kontra produktif.
KSPI juga menyoroti ironi bahwa perusahaan milik negara seperti BUMN, BUMD, hingga instansi pemerintah menjadi pihak yang justru paling banyak menerapkan diskriminasi usia dalam seleksi pegawai.
Itulah mengapa, Iqbal mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang melarang tegas persyaratan diskriminatif tersebut, menggantikan surat edaran yang selama ini tidak efektif.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa pengecualian tetap dapat dipertimbangkan secara terbatas pada industri tertentu.
"Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menteri Tenaga Kerja," tuturnya.
-
Korting Hukuman Edhy Prabowo, Hakim MA Bantah Isu Terima 'Hadiah'Dompet Dhuafa Banten Luncurkan Greenhouse Seledri Siap Suplai Hingga 8 Ton SeledriIni 5 Cara Minum Air Kelapa untuk Turunkan Berat BadanKPK Konfirmasi Pembekuan PT DGI di Pasar SahamSatu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia IndahTren Wisatawan Indonesia Tahun Depan, Marak Liburan ke Luar NegeriIni Benda Terkotor di Kamar Hotel, Awas Jangan Asal Pegang!FOTO: Gurin Asin Sedikit Manis Garam Kusamba BaliTelepon Jerman, Beijing Desak Uni Eropa Hentikan 'DeSaldo Dana Dadakan Rp 1,8 Juta! Cek Pencairan PIP Kemendikbud Februari 2025
下一篇:Korting Hukuman Edhy Prabowo, Hakim MA Bantah Isu Terima 'Hadiah'
- ·Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?
- ·Brian Yuliarto Resmi Jabat Mendiktisaintek, Komisi X Dukung Reformasi Pendidikan Tinggi
- ·APINDO Jabar dan Forkopimda Garut Siap Wujudkan Kawasan Industri Bebas Premanisme
- ·Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan
- ·KPK Bakal Klarifikasi Kesaksian Yulianis ke Adnan Pandu
- ·Bukan Typo dan Sulit Diucapkan, Nama Kota Ini Llanfairpwllgwyngyll
- ·KPK Tengah Dalami Korupsi Pengadaan di PT DGI
- ·Hari Raya Nyepi, Rutan Tangerang Beri Remisi Khusus Pada 1 Warga Binaan Beragama Hindu
- ·Hari Anak Sedunia 2024, Lebih Mendengar Harapan Anak untuk Masa Depan
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?
- ·Disetrum hingga Dipukuli, Investor Bitcoin Menjadi Korban Penculikan di AS
- ·Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?
- ·Nah Lho! Kakak Ipar Sekdes Kohod Tiba
- ·Praperadilan Syafruddin Ditolak, KY Anggap Tak Ada Pelanggaran
- ·Upayakan Lobi, Paripurna DPR Diskors Selama Dua Jam
- ·Pos Indonesia Salurkan Bansos di Daerah Terdampak Erupsi Semeru Lumajang
- ·Ini Tanda Kamu Terlalu Banyak Tidur, Lelah dan Sulit Fokus
- ·Sama Pentingnya dengan Foreplay, Ini Ide Afterplay Usai Bercinta
- ·Cek Saldo Dana Bansos PKH 2025 di KKS Lewat HP, Full Rp 600 Ribu
- ·Terungkap, Ternyata Ini Cara Indra Kenz Sembunyikan Asetnya, Jumlahnya Bikin Melongo
- ·Jangan Konsumsi 5 Makanan Ini Bersamaan dengan Pisang, Bikin Sakit
- ·Keren! Prabowo Rela Hujan
- ·Kapolri Tantang Novel Buka Suara Soal Nama Jenderal
- ·Termasuk Rusun Terprogram, Pemprov DKI: Seharusnya Kampung Susun Bayam Bisa Segera Dihuni
- ·Sulitnya Dapat Restu Childfree di Indonesia, Dinilai Salahi Kodrat
- ·Anies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat Ke Prabowo, Begini Alasannya
- ·Wacana Harga Tiket Pesawat Turun Saat Libur Nataru, Mungkinkah?
- ·Anggaran Dipangkas, Kinerja Tetap Gaspol! Wamensesneg: Tak Ganggu Pelayanan Publik
- ·DPR Bentuk Pansus KPK, ICW: Itu Melawan Kehendak Rakyat
- ·WHO Catat Kasus TB di Dunia Cetak Rekor Tertinggi, RI Ikut Menyumbang
- ·Cegah Kanker Serviks dengan Tepat di Mayapada Hospital
- ·Dompet Dhuafa Banten Luncurkan Greenhouse Seledri Siap Suplai Hingga 8 Ton Seledri
- ·Permintaan Kubu Hasto soal Penundaan Penyidikan Ditolak Dewas KPK
- ·Telepon Langsung Putin, Trump Ingin Menjadi Juru Damai Konflik Rusia
- ·BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diprediksikan Cerah Berawan